Penggunaan bahasa daerah/bhasa lokal pada instansi-instansi pemerintahan kadangkala menjadi sesuatu yang dianggap 'tabu' oleh segelintir orang. Sebab menurut mereka penggunaan bahasa kedaerahaan pada sebuah instansi formal adalah tidak etis.
Hal ini juga berlaku pada instansi-instansi pendidikan. Sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas sangat jarang ada yang mengizinkan peserta didiknya untuk menggunakan bahasa daerah jika berada dalam lingkungan sekolah. Bahkan sejumlah sekolah ada yang memberikan aturan ketat terkait dengan penggunaan bahasa daerah. Sebenarnya hal tersebut tidaklah sepenuhnya yang salah, sebab dengan memberikan larangan kepada para peserta didik untuk menggunakan bahasa lokal dalam lingkungan sekolah akan menambah kecintaan peserta didik terhadap bahasa persatuan, bahasa Indonesia tentunya. Apatah lagi, jika dalam sekolah tersebut banyak peserta didik dengan latar belakang daerah yang berbeda, ini tentu akan menyulitkan mereka dalam berkomunikasi jika menggunakan bahasa daerah masing-masing.
Namun, penggunaan bahasa daerah sendiri sangat penting. Sebab bahasa daerah merupakan tradisi dan budaya yang mencerminkan jati diri Bangsa Indonesia, sehingga tentunya sangat perlu untuk dilestarikan.
Hal inilah yang mendasari dikeluarkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 79 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Bahasa Daerah yang terdapat pada pasal 10 dan pasal 11. Pasal 10 sendiri berbunyi "bahasa daerah wajib diajarkan 2 jam pelajaran per minggu", dan pasal 11 berbunyi "wajib berbahasa daerah setiap hari Rabu sesuai dialek masing-masing di sekolah".
Di Sulawesi Selatan sendiri, terdapat berbagai daerah dengan bahasa dan dialek yang berbeda. Sebut saja Sinjai, Bone, Makassar, dan Luwu. Sebagai contoh, antara Sinjai dan Makassar, dua daerah ini memiliki bahasa daerah yang berbeda meskipun jarak antar-keduanya relatif berdekatan. Sinjai dengan bahasa bugisnya dan Makassar dengan bahasa Makassarnya. Jangankan dua daerah tersebut, bahkan di Kabupaten Sinjai sendiri, terdapat kecamatan yang memiliki bahasa sendiri. Jika pada umumnya di Kabupaten Sinjai mneggunakan bahasa bugis, di Sinjai Barat justru memiliki bahasa sendiri yang disebut Bahasa Konjo.
Dengan adanya aturan ini, tentu akan menjadi langkah yang tepat, guna untuk tetap menjaga kelestarian bahasa daerah. Namun, meski demikian Bahasa Indonesia haruslah tetap menjadi bahasa yang wajib dipelajari, sebab Bahasa Indonesia merupakan Bahasa Pemersatu Bangsa.
0 Komentar