Anak
kecil di bawah umur mengemudikan sepeda motor menjadi hal lumrah yang semakin
marak kita jumpai di jalanan. Bukan hanya di jalanan-jalanan perkotaan,
pengendara sepeda motor cilik juga banyak kita jumpai di daerah-daerah pedesaan
(bahkan mungkin jadi lebih banyak). Khusus di wilayah pedesaan, bahkan tidak
jarang anak kecil yang berusia di bawah umur terlihat berkendara dengan
ugal-ugalan tanpa menggunakan perlengkapan yang safety. Sehingga, tidak
jarang banyak anak-anak yang menjadi korban kecelakaan lalulintas hingga harus
meregang nyawa.
Ilustrasi anak di bawah umur berkendara tanpa alat keselamatan (Sumber: Hipwee)
Ketika
berbicara mengenai keamanan, sudah pasti pengendara cilik yang usianya masih di
bawah umur jauh dari kata aman. Sebab, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya
bahwa anak kecil terutama yang berada di wilayah pedesaan sangat jarang
terlihat menggunakan perlengkapan yang safety, seperti helm. Belum lagi
pengendara yang masih berusia SD-SMP cenderung memiliki kondisi emosional yang
masih labil. Sehingga seringkali berkendara dengan ugal-ugalan. Jangan ditanya tentang
kelengkapan surat-surat, sudah pasti mereka tidak memiliki. Sebab aturan yang
ada di negara kita seseorang baru bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM)
ketika berusia minimal 17 tahun. Sehingga, sudah bisa dipastikan bahwa anak-anak
tersebut telah melanggar aturan. Lantas apa hukuman yang dapat menjerat
anak-anak ini?
Dilansir dari www.hukumonline.com, Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
Dilansir dari www.hukumonline.com, Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).”
Jadi, ancaman pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM itu bersifat
alternatif, yaitu pidana kurungan atau denda. Artinya hakim yang
menentukan apa hukuman yang tepat dijatuhkan terhadap pelanggar.
Siapa yang berperan penting dalam mengatasi hal ini?
Siapa yang berperan penting dalam mengatasi hal ini?
Pertama, orang tua tentu saja memegang peranan penting dalam menjaga
anak-anak mereka agar tidak mengikuti tren negatif ini. Sebab, banyak orang tua
yang terkesan memanjakan anak-anak mereka dengan membiarkannya berkendara meskipun
masih berusia di bawah umur. Padahal, ancaman pidana bisa saja turut dirasakan
oleh orang tua yang membiarkan anak-anaknya berkendara dan melanggar aturan. Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait sependapat
dengan petisi yang muncul di Change.org soal hukuman perlu diberikan kepada
orang tua yang memberikan izin atau mendukung anak-anaknya yang masih di bawah
umur mengendarai kendaraan bermotor.
Menurutnya, adalah hak yang harus diberikan oleh orang tua terkait keselamatan atas anaknya. Dengan, memberikan kendaraan baik roda empat ataupun roda dua kepada anak-anak yang belum layak berkendara, hal itu membuat orang tua mendukung pelanggaran hukum.
"Yang mendukung pelanggaran hukum bisa dihukum. Misalnya mempersilakan atau membelikan kendaraan kepada anak umur 13 tahun dan memperbolehkannya mengendarai di jalan raya itu tidak benar".
Kedua, tentu saja pihak kepolisian. Menerapkan aturan-aturan hukum terkait pelanggaran berlalu-lintas tanpa melakukan sosialisai tentu hanya akan membuat aturan tersebut cenderung tebang pilih. Oleh karena itu, sangat diharapkan dari pihak kepolisian untuk terus gencar melakukan sosialisasi, kususnya di wilayah pedesaan terkait larangan bagi anak-anak di bawah umur untuk berkendara. Selain sosialisasi, Pihak kepolisian juga seharusnya sesekali melakukan razia-razia kedaraan bermotor yang tanpa tebang pilih, baik di sekolah maupun di jalan raya, sehingga tercipta suasana berkendara yang aman, nyaman, tanpa pelanggaran, dan tentu saja diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan lalulintas.
Menurutnya, adalah hak yang harus diberikan oleh orang tua terkait keselamatan atas anaknya. Dengan, memberikan kendaraan baik roda empat ataupun roda dua kepada anak-anak yang belum layak berkendara, hal itu membuat orang tua mendukung pelanggaran hukum.
"Yang mendukung pelanggaran hukum bisa dihukum. Misalnya mempersilakan atau membelikan kendaraan kepada anak umur 13 tahun dan memperbolehkannya mengendarai di jalan raya itu tidak benar".
Kedua, tentu saja pihak kepolisian. Menerapkan aturan-aturan hukum terkait pelanggaran berlalu-lintas tanpa melakukan sosialisai tentu hanya akan membuat aturan tersebut cenderung tebang pilih. Oleh karena itu, sangat diharapkan dari pihak kepolisian untuk terus gencar melakukan sosialisasi, kususnya di wilayah pedesaan terkait larangan bagi anak-anak di bawah umur untuk berkendara. Selain sosialisasi, Pihak kepolisian juga seharusnya sesekali melakukan razia-razia kedaraan bermotor yang tanpa tebang pilih, baik di sekolah maupun di jalan raya, sehingga tercipta suasana berkendara yang aman, nyaman, tanpa pelanggaran, dan tentu saja diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan lalulintas.

0 Komentar