Cegah Mereka Berkendara Sebelum Terlambat


Anak kecil di bawah umur mengemudikan sepeda motor menjadi hal lumrah yang semakin marak kita jumpai di jalanan. Bukan hanya di jalanan-jalanan perkotaan, pengendara sepeda motor cilik juga banyak kita jumpai di daerah-daerah pedesaan (bahkan mungkin jadi lebih banyak). Khusus di wilayah pedesaan, bahkan tidak jarang anak kecil yang berusia di bawah umur terlihat berkendara dengan ugal-ugalan tanpa menggunakan perlengkapan yang safety. Sehingga, tidak jarang banyak anak-anak yang menjadi korban kecelakaan lalulintas hingga harus meregang nyawa.

Ilustrasi anak di bawah umur berkendara tanpa alat keselamatan (Sumber: Hipwee)
Ketika berbicara mengenai keamanan, sudah pasti pengendara cilik yang usianya masih di bawah umur jauh dari kata aman. Sebab, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa anak kecil terutama yang berada di wilayah pedesaan sangat jarang terlihat menggunakan perlengkapan yang safety, seperti helm. Belum lagi pengendara yang masih berusia SD-SMP cenderung memiliki kondisi emosional yang masih labil. Sehingga seringkali berkendara dengan ugal-ugalan. Jangan ditanya tentang kelengkapan surat-surat, sudah pasti mereka tidak memiliki. Sebab aturan yang ada di negara kita seseorang baru bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berusia minimal 17 tahun. Sehingga, sudah bisa dipastikan bahwa anak-anak tersebut telah melanggar aturan. Lantas apa hukuman yang dapat menjerat anak-anak ini?

Dilansir dari www.hukumonline.comDalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Jadi, ancaman pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM itu bersifat alternatif, yaitu pidana kurungan atau denda. Artinya hakim yang menentukan apa hukuman yang tepat dijatuhkan terhadap pelanggar.

Siapa yang berperan penting dalam mengatasi hal ini?
Pertama, orang tua tentu saja memegang peranan penting dalam menjaga anak-anak mereka agar tidak mengikuti tren negatif ini. Sebab, banyak orang tua yang terkesan memanjakan anak-anak mereka dengan membiarkannya berkendara meskipun masih berusia di bawah umur. Padahal, ancaman pidana bisa saja turut dirasakan oleh orang tua yang membiarkan anak-anaknya berkendara dan melanggar aturan. Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait sependapat dengan petisi yang muncul di Change.org soal hukuman perlu diberikan kepada orang tua yang memberikan izin atau mendukung anak-anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

Menurutnya, adalah hak yang harus diberikan oleh orang tua terkait keselamatan atas anaknya. Dengan, memberikan kendaraan baik roda empat ataupun roda dua kepada anak-anak yang belum layak berkendara, hal itu membuat orang tua mendukung pelanggaran hukum.

"Yang mendukung pelanggaran hukum kan bisa dihukum. Misalnya mempersilakan atau membelikan kendaraan kepada anak umur 13 tahun dan memperbolehkannya mengendarai di jalan raya itu tidak benar".

Kedua, tentu saja pihak kepolisian. Menerapkan aturan-aturan hukum terkait pelanggaran berlalu-lintas tanpa melakukan sosialisai tentu hanya akan membuat aturan tersebut cenderung tebang pilih. Oleh karena itu, sangat diharapkan dari pihak kepolisian untuk terus gencar melakukan sosialisasi, kususnya di wilayah pedesaan terkait larangan bagi anak-anak di bawah umur untuk berkendara. Selain sosialisasi, Pihak kepolisian juga seharusnya sesekali melakukan razia-razia kedaraan bermotor yang tanpa tebang pilih, baik di sekolah maupun di jalan raya, sehingga tercipta suasana berkendara yang aman, nyaman, tanpa pelanggaran, dan tentu saja diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan lalulintas. 



0 Komentar