PPDB Jalur Zonasi Bukan Solusi

Gambar 1: PPDB Jalur Zonasi

Dunia pendidikan Indonesia saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Beberapa kebijakan yang diklaim mampu memperbaiki kualitas pendidikan negeri ini terus dilakukan. Mulai dari hal yang sangat sederhana hingga persoalan yang lebih kompleks.  Salah satunya adalah kebijakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB dalam empat tahun terakhir sangat berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya. Jika tahun-tahun sebelumnya, calon peserta didik bebas untuk memilih sekolah yang diinginkan, maka dalam empat tahun terakhir ini, calon peserta didik tidak memiliki lagi kebebasan tersebut, sebab pemerintah telah menerapkan kebijakan dalam PPDB yang salah satunya melalui jalur zonasi.

PPDB jalur zonasi merupakan sebuah kebijakan yang dimulai pada tahun 2017 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Muhadjir Effendy, yang bertujuan sebagai upaya agar tercipta pemerataan pendidikan di seluruh wilayah tanah air.  Dengan kata lain, sistem zonasi pada PPDB ini bertujuan agar tidak terjadi sentralisasi pendidikan, dimana hanya sekolah-sekolah tertentu saja yang memiliki peminat, sementara sekolah yang lain kosong melompong karena sepi pendaftar. Sehingga dengan adanya sistem zonasi ini, maka sekolah yang dipilih secara otomatis adalah yang terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.

Dengan melihat latar belakang tersebut, maka secara otomatis kita akan dipaksa berpikir, apakah benar jalur zonasi adalah salah satu upaya untuk pemerataan pendidikan di Indonesia? Mungkin benar, sistem zonasi memiliki dampak bagi terciptanya pemerataan pendidikan di Indonesia, akan tetapi tidak begitu signifikan. Sebab dari tahun ke tahun, suasana pendaftaran melalui jalur zonasi selalu menuai banyak masalah. Masalah-masalah tersebut akan diurai sebagai berikut:

Aplikasi Sistem yang Masih Sering Error

Setiap tahun, yang menjadi permasalahan utama dalam PPDB jalur zonasi adalah aplikasi yang masih sering terjadi error. Hal ini berdampak pada tersendatnya proses pendaftaran hingga proses verifikasi berkas. Pada tahun 2021 yang lalu, banyak calon peserta didik yang koordinat tempat tinggalnya tidak sesuai dengan koordinat yang secara otomatis terdeteksi pada aplikasi. Sehingga menyebabkan panitia PPDB harus mengirim surat izin koreksi yang ditujukan kepada bagian administrasi dinas pendidikan setempat. Jika seluruh sekolah di Indonesia mengalami masalah yang sama, maka tentu saja hal ini akan sangat menyulitkan dan bisa berdampak pada terhambatnya pelayanan pada sektor yang lain.

Akses Internet yang Masih Belum Merata

Ini mungkin tidak akan dirasakan oleh calon peserta didik yang bertempat tinggal di kota, namun justru hal ini akan menjadi kendala serius yang harus dihadapi bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di wilayah pedesaan. Tidak bisa dipungkiri, bahwa PPDB melalui jalur zonasi yang telah terintegrasi jaringan internet begitu menyulitkan bagi beberapa peserta didik di pedesaan yang lokasi tempat tinggalnya belum mendapat akses internet yang baik. Sehingga mereka harus melakukan perjalanan ke wilayah yang lebih baik akses internetnya untuk melakukan pendaftaran. Tidak jarang juga beberap dari mereka terlambat memperoleh informasi yang sangat penting berkaitan dengan PPDB.

Jalur Zonasi tidak Sesuai untuk Wilayah Pegunungan

Indonesia adalah negara yang terdiri atas daratan dan lautan, yang tersusun atasa deretan pantai dan gugusan pegunungan. Dengan melihat kondisi wilayah yang seperti ini, maka PPDB jalur zonasi tidak akan sesuai dengan wilayah pegunungan. Masalahnya utamanya tentu saja karena wilayah pegunungan banyak terdapat hutan dan lembah. Akses jalan dari tempat tinggal ke sekolah juga menjadi faktor penghambat tidak sesuainya PPDB jalur zonasi diterapkan pada kondisi wilayah yang seperti ini. Berkaitan dengan sistem PPDB jalur zonasi dalam empat tahun terakhir, masalah yang terjadi dapat dijelaskan pada ilustrasi ini: Jika seorang peserta didik mendaftar di sekolah A dan sekolah B, dimana pada sistem PPDB tempat tinggal peserta didik ke sekolah A berjarak 5 km, dan jarak ke sekolah B 10 km. Namun pada kenyataannya, untuk menuju ke sekolah A, peserta didik tersebut harus melalui rute perjalanan (jalan raya) yang melewati sekolah B, sebab jika menuju langsung ke sekolah A, mereka harus melewati hutan dan lembah.

Gambar 2: Ilustrasi Jarak Rumah Calon Peserta Didik dengan 2 Sekolah pilihan

Jika mencermati ilustrasi di atas, bukankah jika melihat rute perjalanan, peserta didik tersebut akan lebih dekat ke sekolah B? Akan tetapi sistem tidak dapat diubah, mereka tetap akan terbaca lebih dekat dengan sekolah A.

Dari berbagai masalah di atas, maka dapat tergambar dengan sangat jelas bahwa PPDB melalui jalur zonasi bukanlah sebuah solusi untuk menciptakan pemerataan pendidikan di Indonesia. Sebuah pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan dengan serius bagi Pemangku kebijakan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi agar dapat memikirkan dan memberikan solusi yang lebih tepat untuk mempercepat pemerataan pendidikan di Indonesia. zp_em37

Sumber Gambar 1: www.edumor.com

0 Komentar