Gambar: Penyembelihan Hewan Qurban
﴿ لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan pada apa yang Dia rezkikan kepada mereka dari hewan ternak. Maka makanlah (sebagian) darinya dan (sebagian yang lain) berilah makan orang-orang yang susah lagi fakir“ [Al-Hajj : 28].
Mufradat Ayat
Lafadz “Agar mereka menyaksikan“, yaitu menghadiri, Ibnu Abbas berkata: manfaat dunia & akhirat, Muhajid berkata: perdagangan & apa yang Allah ridhai dari perkara dunia & akhirat. Sebagaimana pada firman Allah: “Tidak ada dosa atas kalian untuk mencari keutamaan (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb kalian. Maka jika kalian telah bertolak dari 'Arafaat, berdzikirlah kepada Allah di sisi Masy'arilharam“ [Al-Baqarah : 198]. Ayat surah Al-Hajj 28, masih berkaitan dengan ayat sebelumnya, “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki & mengendarai unta yang kurus yang datang dari penjuru yang jauh“ [Al-Hajj : 27].
Lafadz “Agar mereka menyebut nama Allah“, saat menyembelih. Lafadz “Pada hari-hari yang telah ditentukan“, yaitu pada 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak ada suatu hari apapun (amalan hari itu) lebih agung di sisi Allah, tidak pula lebih dicintai di sisi-Nya melebihi dari amalan padanya, yaitu dari hari-hari yang sepuluh ini, maka perbanyaklah Tahlil, Takbir & Tahmid padanya ” (HR. Ahmad & selainnya) dadi Ibnu Umar, dishahihkan oleh Al Albany dalam Al Irwa’ Sebagian ulama berpendapat hari-hari yang ditentukan adalah hari Nahr & tiga hari setelahnya. karena dzikir pada hewan ternak adalah bacaan “Bismillah“ saat menyembelihnya. Sebagian lagi berpendapat hari-hari yang ditentukan adalah hari ‘Arafah, hari Nahr & hari-hari Tasyriq.
Lafadz “Pada hari-hari yang telah ditentukan“, sebagian ulama mengharamkan penyembelihan hewan pada malam hari, akan tetapi yang benarnya hal itu dibolehkan, jika memungkinkan, sebab lafadz malam, sudah termasuk harinya, akan tetapi, waktu siang tentunya lebih utama di dalam menyembelih.
Lafadz “Pada apa yang Dia rezkikan kepada mereka dari hewan ternak“, yaitu dari penyembelihan hewan ternak berupa unta, sapi atau kambing, yang dengannya mereka mendekatkan diri kepada Allah.
Lafadz “Maka makanlah (sebagian) darinya“, mayoritas ulama berpendapat perintah di sini bermakna Sunnah, sebagian ulama berpendapat boleh, dan sebagian ulama yang lain berpendapat wajib, akan tetapi, ini adalah pendapat yang berlebihan.
Lafadz “Maka makanlah (sebagian) darinya“, sebagai bentuk keringanan bagi orang-orang yang beriman, siapa yang ingin, silahkan ia makan, siapa yang tidak ingin memakannya, maka silahkan ia sedekahkan seluruhnya, karena dahulu orang-orang jahiliyyah, tidak memakan daging-daging sembelihan mereka sedikitpun, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala menghapus hukum tersebut. Sepakat ulama bahwa sembelihan yang hukumnya sunnah, boleh bagi si penyembelih untuk memakan darinya, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memakan sebagian dari daging unta Beliau pada kisah haji wadaa’. Adapun pada sembelihan yang hukumnya wajib, ada silang pendapat ulama, tentang apakah boleh si penyembelih memakan dari daging hewan tersebut atau tidak,
Lafadz “Maka makanlah (sebagian) darinya“, semakna dengan firman-Nya: “Jika kalian telah halal, maka berburulah“ [Al-Maidah : 2], dan juga firman-Nya: “Jika shalat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi“ [Al-Jumu’ah : 10], adanya perintah setelah larangan, menunjukkan pembolehan.
Lafadz “Maka makanlah (sebagian) darinya dan (sebagian yang lain) berilah makan orang-orang yang susah lagi fakir“, yaitu orang yang tidak punya apa-apa. Sebagian berpendapat ia adalah orang yang terdesak, sebagian lagi berpendapat ia adalah orang yang buta. Pada ayat ini disebut dua bagian, akan tetapi pada beberapa ayat setelahnya, disebut dibagi menjadi tiga, “Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang berkecukupan & orang yang meminta“, [Al-Hajj : 36], sebagian ulama berkata: sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan & sepertiga disedekahkan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Makanlah, berbekallah & bershaqahlah“ (HR. Muslim) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Makna Global Ayat
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhabarkan sebagian dari faidah ibadah haji ke rumah Allah yang mulia, baik manfaat diiniyyah berupa ibadah-ibadah yang mulia yang ia tidak bisa dilakukan kecuali di dalam lingkupan rumah Allah yang mulia. Demikian pula manfaat duniawiyyah berupa pekerjaan, terhasilkannya keuntungan duniawiyyah yang telah dimaklumi. Demikian pula manfaat penyembelihan qurban yang mencakup manfaat diiniyyah & manfaat duniawiyyah sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah, karena sebagian dari dagingnya akan diberikan kepada orang-orang yang susah lagi faqir.
Syarat-Syarat Penyembelihan Qurban
1. Menyebut nama Allah saat menyembelih, sebagaimana pada ayat di atas, dan juga Allah Ta'ala berfirman:“Dan makanlah, dari apa yang disebut nama Allah atasnya“ [Al An’am : 118], dan juga Allah Ta'ala berfirman: “Dan janganlah kalian makan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, sesungguhnya ia adalah kefasikan“ [Al-An’am : 121], di dalam hadits Anas bin Malik, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurban dua (ekor) kambing, putih (bercampur hitam), bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan kedua tangannya, membaca Bismillah, bertakbir & meletakkan kaki Beliau pada sisi keduanya“ (Muttafaq ‘alaihi).
Hukum membaca Bismillah adalah wajib, tidak ada perbedaan jika tidak membacanya, baik karena sengaja dan mengetahui hukum, lupa, atau jahil, hukumnya haram dimakan, berdasarkan keumuman ayat. Walaupun sebagian ulama ada yang merinci, jika tidak membacanya karena sengaja dan mengetahui hukum, maka haram dimakan, akan tetapi jika ia tidak membacanya karena lupa atau jahil, maka halal dimakan.
2. Niat sembelihannya tidak diperuntukkan untuk selain Allah Ta’ala, siapa yang menyembelih dengan menyebut selain nama Allah, hukumnya haram dimakan, karena masuk dalam syirik besar, dalilnya surah Al-An’am 162-163 (telah berlalu), dan juga Allah Ta’ala berfirman: “Telah diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih atas nama selain Allah, …” [Al-Maidah : 3].
3. Memaksudkan penghalalan dengan penyembelihan. “kecuali hewan yang kalian sembelih“ [Al-Maidah : 3], lafadz “Tadzkiyyah“, adalah sebuah perbuatan yang disertai dengan niat, jika ia tidak memaksudkan, maka tidak syah sembelihannya.
4. Muslim, berakal & Mumayyiz, oleh karena itu, tidak syah sembelihan dari orang kafir selain Ahli Kitab, adapun jika ia dari ahli kitab, maka dibolehkan, Allah Ta'ala berfirman: "Pada hari ini telah dihalalkan untuk kalian hal yang baik-baik, makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab halal untuk kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka“ [Al-Maidah : 5], dan telah syah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Beliau memakan sembelihan orang-orang Yahudi. Demikian pula tidak syah sembelihan dari orang yang gila & anak kecil yang belum mumayyiz, karena mereka tidak memaksudkan, “kecuali hewan yang kalian sembelih“ [Al-Maidah : 3], pembicaraan ini diarahkan kepada orang yang mukallaf & memahami pembicaraan.
5. Diizinkan oleh syariat untuk menyembelih, dalam artian penyembelih bukan orang yang mencuri hewan atau bukan orang yang berburu di tanah Al Haram bagi orang yang berihram, Allah _Ta’ala_ berfirman: “Dan diharamkan atas kalian buruan darat sepanjang kalian berihram“ [Al-Maidah : 96]. Jika ia tidak diizinkan oleh syariat, hukumnya haram dimakan.
6. Ter-alirnya darah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah & disebut nama Allah ketika atasnya, maka makanlah, asal bukanlah gigi & kuku“ (Muttafaq ‘alihi) dari Rafi’ bin Khajid. Ada silang pendapat di dalam menentukan bagian tubuh mana yang harus disembelih, namun hati-hatinya adalah dengan memotong 4 bagian, yaitu : Kerongkongan, tenggorokan & dua urat tebal yang berada di sekitar kerongkongan & tenggorokan. Jika darahnya tidak mengalir, maka haram dimakan sembelihannya.
7. Menggunakan pisau atau parang yang tajam, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintah ‘Aisyah (untuk ber-udhiyyah) dengan seekor kambing, tatkala didatangkan beliau bersabda: “Wahai ‘Aisyah, ambilkan pisau“ lalu beliau bersabda: “Asahlah ia dengan batu“, … (HR. Muslim), dan juga berdasarkan hadits Rafi’ bin Khajid (telah berlalu). Jika ia disembelih dengan sesuatu yang tidak tajam atau dipukul, maka haram dimakan.
Faidah Ayat
1. Pada musim haji, terdapat banyak manfaat.
3. Penetapan nama Allah.
4. Penetapan waktu penyembelihan qurban.
5. Bolehnya menyembelih hewan pada malam hari.
6. Penetapan sifat Memberi rezki untuk Allah.
7. Penetapan sebagian syarat penyembelihan & syarat hewan qurban.
8. Disunnahkan memakan sebagian dari daging qurban.
9. Disunnahkan memberi makan sebagian dari daging qurban.
10. Bolehnya membagi daging qurban menjadi dua bagian.
----------
Sumber Artikel:
Buletin As-Sunnah, diterbitkan oleh : YPI An-Nashihah Buton, alamat redaksi : TPQ As-Sunnah, Jalan Cemara, Baubau. Penyusun : Bashri Al-Buthony حفظه الله
Sumber Gambar:

0 Komentar